Kasus Pembacokan di Pondok Amor Diselesaikan Secara RJ

3 weeks ago 23

RAWAT – Korban Albar saat dirawat di Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Kasus pembacokan yang dilakukan seorang pria dewasa berinisial S (50) terhadap korban Albar (42), akhirnya diselesaikan secara Restorative Justice (RJ).

“Kasus pembacokan yang terjadi Pondok Amor, SP 3, Distrik Kuala Kencana, Mimika-Papua Tengah pada 30 Desember 2024, sekitar pukul 13.00 WIT, itu sudah diselesaikan pada Kamis kemarin di Polsek Kuala Kencana”.

Demikian dijelaskan Kapolsek Kuala Kencana, AKP Stevanus Yimsi kepada Timika eXpress di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Jumat (10/1/2025).

Atas kejadian tersebut mengakibatkan Albar menderita luka robek pada lengan kiri dan badan.

Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM), telah pulang ke rumahnya setelah dipastikan pulih.

AKP Stefanus Yimsi menyebut kalau Albar dibacok oleh S setelah terjadi cekcok mulut antara keduanya di sekitar Klinik Tjandra, Timika.

“Jadi, pelaku dan korban ini terlibat cekcok mulut di sekitar Klinik Tjandra, setelah itu mereka beranjak ke Perumahan Pondok Amor dan S langsung membacok Albar dengan senjata tajam,” ujarnya.

Tidak berselang lama setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan polisi di SP5 sekitar pukul 18.15 WIT, dan langsung dijebloskan ke dalam sel Polsek Kuala Kencana guna proses hukum lanjut.

“Dari keterangan pelaku, barang bukti yang dipakai membacok korban adalah sebuah pisau, hanya saja pisaunya telah dibuang di SP5,” tandasnya. (via)

Jumlah Pengunjung: 7

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |