FOTO BERSAMA – Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte saat foto bersama Kepala Pertanahan Mimika, Yosep Simon Done serta perwakilan warga Kampung Iwaka dan Limau Asri Barat pada Rabu (22/1/2025). (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, Papua Tengah menyerahkan 233 sertifikat tanah milik warga melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024.
233 sertifikat elektronik itu diserahkan kepada warga Kampung Iwaka dan Limau Asri Barat di Kantor Distrik Iwaka, Mimika-Papua Tengah pada Rabu (22/1/2025).
Penyerahan lebih 200 sertifikat elektronik PTSL oleh Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte, bersama Kepala Kantor Pertanahan Mimika Yosep Simon Done, dihadiri pula Yakobus Karet selaku Staf Ahli Bupati Mimika, Sekretaris Distrik Iwaka Maya Tamher, SE, serta warga Kampung Iwaka dan Limau Asri Barat, Distrik Iwaka.
Kepala Kantor Pertanahan Mimika, Yosep Simon Done dalam kesempatan itu, mengatakan sepanjang 2024, pihaknya diberi target dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mensertifikatkan 1.000 bidang tanah.
“Puji Tuhan, target ini semua bisa kami penuhi di empat distrik di Mimika, termasuk dua kampung di Distrik Iwaka, yakni Kampung Iwaka dan Limau Asri Barat,” ujarnya.
Menurut Yosep kerap ia disapa, khusus Distrik Iwaka, pihaknya dapat menyelesaikan sertifikat elektronik program PTSL sebanyak 233 sertifikat, diantaranya 222 sertifikat untuk Kampung Iwaka dan 11 sertifikat untuk warga Kampung Limau Asri Barat.
“Ini pertama kali kami lakukan sertifikat elektronik program PTSL. Untuk seluruh Indonesia, saat ini sertifikat tanah sudah berupa elektronik PTSL. Jadi, semua data kepemilikan tanah sudah tersistem,” jelasnya.
Lanjut Yosep, khusus di Papua, launching sertifikat elektronik PTSL ini sudah dilakukan sejak 28 Agustus 2024 lalu di Jayapura.
“Jadi, sertifikat transmigrasi dan semua sertifikat akan dilakukan pengalihan atau alih median dan akan diganti dengan sertifikat elektronik PTSL, sehingga diharapkan tidak terjadi lagi tumpang tindih, dan permasalahan tanah ke depannya,” ungkap Yosep.
Di tahun ini, lanjut Yosep, Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika telah memproses sertifikat untuk 500 bidang tanah milik masyarakat setempat.
“Kami harap agar sertifikat ini dapat dimanfaatkan dengan baik dan tidak boleh diperjualbelikan. Tujuan sertifikat elektronik program PTSL, ini supaya memberikan kepastian hukum dan meningkatkan ekonomi serta dampak positif lainnya bagi masyarakat,” tandasnya.
Sementara Pj Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte, menyatakan melalui program PTSL, masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik, khusus di bidang pertanahan.
Pelaksanaan program PTSL merupakan implementasi dari amanat Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018 tentang percepatan program PTSL.
Hal ini pun tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL, dimana pelaksanaannya melalui ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menyebut, tujuan program PTSL merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga ingin memberikan peluang serta kesempatan bagi masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat, kiranya dapat menjadikan sertifikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya guna untuk peningkatan kesejahteraan hidupnya.
“Melalui program inovasi PTSL ini, Kementerian ATR/BPN berinovasi untuk berkontribusi guna memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, baik sandang, pangan dan papan,” ungkapnya.
Disamping itu, Petrus Yumte juga mengingatkan kepada masyarakat penerima sertifikat tanah agar bisa memenuhi kewajibannya dalam menggunakan, mengusahakan tanahnya dan memanfaatkannya sendiri.
“Terpenting ialah penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak menelantarkan tanah. Khusus kepada semua aparatur pemerintah, mulai dari tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten, saya harap dapat mengajak dan ikut mengedukasi serta menanamkan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya legalisasi aset tanah. Ini supaya aset tanah yang dimiliki, benar-benar memiliki kepastian hukum serta dilindungi oleh undang-undang,” pungkasnya.
Usai sambutan, diikuti dengan penyerahan sertifikat elektronik PTSL secara simbolis kepada warga Kampung Iwaka dan Limau Asri Barat.
Salah satu warga penerima sertifikat mengaku senang karena mendapat dukungan serta bantuan dari pemerintah. “Kami apresiasi pihak Badan Pertanahan Mimika, karena program ini sangat membantu kami masyarakat kecil,” tandasnya. (via)
Jumlah Pengunjung: 69