Harlo P. M. Biantong, ST (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Selama Tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika telah melakukan deportasi satu Warga Negara Asing (WNA) untuk kembali ke negara asalnya di Mesir.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Harlo P. M. Biantong, ST kepada Timika eXpress di ruang kerjanya pada Kamis (16/1) mengatakan bahwa WNA tersebut datang ke Indonesia tidak sesuai dengan izin Paspor yang diperoleh, sehingga dilakukan Deportasi untuk kembali ke negara asalnya.
“WNA asal Mesir itu tidak memiliki izin tinggal di Indonesia, hanya memiliki izin kunjungan wisata. Jadi, WNA itu datang ke sini, tidak sesuai dengan izin yang diperoleh dan melakukan kegiatan lain, yaitu kerja. Sehingga kita lakukan Deportasi ke negara asalnya pada bulan November 2024 lalu,” ujarnya
Harlo P. M. Biantong, ST menuturkan bahwa izin kunjungan wisata WNA di suatu negara itu berlakunya selama 30 hari saja dan bisa diperpanjang hanya satu kali saja.
“Jadi, saat itu kita lakukan pengawasan dan ketemu WNA itu, sehingga langsung dilakukan Deportasi,” katanya.
Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika dalam tahun 2025 ini tetap melakukan pengawasan terhadap WNA di Kabupaten Mimika.
“Kita tetap melakukan pengawasan WNA di Timika baik itu di Bandara ataupun perhotelan,” pungkasnya. (via)
Jumlah Pengunjung: 3
Read Next
25 detik ago
Kulineran Dapat Hadiah dari Bapenda, Hadiah Akan Diundi Februari
2 menit ago
Sephia Jangkup, Dokter Perempuan Pertama Suku Amungme
23 jam ago
Kantongi SK DPRK Mimika, Setwan Siapkan Pelantikan
23 jam ago
Es Mencair di Puncak Jayawijaya Tidak Pengaruhi Hujan di Mimika
23 jam ago
Sidang Pendahuluan PHPU Mimika 2024, Video dan Bukti Otentik Dibeberkan ke Hakim MK
23 jam ago