Gelapkan Uang CV Tribal Music, Roison Raba’s Divonis 2 Tahun Penjara

2 weeks ago 25

SIDANG – Tampak suasana sidang putusan perkara penggelapan terhadap terdakwa Roison Raba’s Tinggi di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Rabu (15/1/2025). (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Terdakwa Roison Raba’s Tinggi divonis 2 tahun penjara dalam kasus pengelapan uang milik CV. Tribal Music Timika sebesar Rp 220.227.680.

Putusan ini dijatuhkan oleh  Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Rabu (15/1/2025).

Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ricky Emarza Basyir, S.H selaku Hakim Ketua, didampingi Wara’ L. M. Sombolinggi, S.H., M.H dan Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H selaku Hakim Anggota.

Putusan hukuman 2 tahun penjara lantaran terdakwa Roison Raba’s Tinggi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan untuk menguasai barang karena ada hubungan kerja, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu, yaitu ketentuan Pasal 374 KUH Pidana.

Adapun vonis hukuman terhadap Roison Raba’s Tinggi lebih rendah 3 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Imelda Irianti Simbiak, S.H.

JPU Imelda Irianti Simbiak, S.H pada sidang tuntutan 7 Januari 2025 lalu, menuntut hukuman pidana 2 tahun dan 3 bulan penjara terhadap terdakwa Roison Raba’s Tinggi.

Selain itu, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Humas Pengadilan Negeri Timika, Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H kepada Timika eXpress, Kamis (16/1/2025), menerangkan kronologi perkara yang menjerat terdakwa, ini berawal pada Februari 2024.

Waktu itu, saksi Dharma Permata Sari Kajang selaku pemilik CV. Tribal Music Timika berangkat dari Nabire ke Timika guna mengecek laporan keuangan di CV. Tribal Music Timika,  musabab uang cash hasil penjualan dan penyewaan peralatan acara masih berada di tangan terdakwa.

Setibanya di Timika, terdakwa langsung mengdatangi saksi di ruang kerjanya dan menyampaikan “minta maaf ibu, saya sudah menggunakan uang penjualan alat musik dan uang sewa atau rental Bulan Januari 2024 dengan total sebesar Rp 108.459.000.

“Saksi pun bertanya “terus bagaimna pertanggungjawabannya?, terdakwa pun menjawab “saya pasti akan kembalikan ibu punya uang”.

Namun saksi kembali bertanya? bagaimna caranya? lantas terdakwa menjawab “biar saya kerja terus di CV. Tribal Music dan ibu tidak usah gaji sampai uang sebesar Rp 108.459.000, yang saya gelapkan bisa saya kembalikan,” tuturnya.

Saksi pun menyetujuinya dengan berkata, ok sudah untuk gaji tetap kamu terima utuh, tapi untuk bonus kegiatan acara akan dipotong sampai uang yang kamu gelapkan bisa dikembalikan, dan terdakwa pun menyatakan siap.

Setelah itu, terdakwa kembali bekerja seperti biasa.

Tidak lama berselang, saksi yang juga korban kembali berangkat keluar kota Timika.

Selanjutnya, pada 3 Juni 2024, saksi meminta terdakwa via chat Whatssapp agar mengirim uang, karena saksi ingin membayar biaya kontainer.

Namun terdakwa membalas chat saksi dengan mengatakan “paling lambat saya transferkan ibu hari kamis, minta maaf bu, saya lagi cari pinjaman, saya bertanggung jawab semuanya ibu’.

Atas jawaban itu, saksi memilih langsung menelepon terdakwa, dan terdakwa mennjanjikan akan membayarnya dalam waktu 3 hari.

Mendengar itu, saksi pun memilih kembali ke Timika.

Setibanya di Timika, terdakwa kembali menemui saksi di ruang kerjanya  dan langsung meminta maaf.

“Saya minta maaf untuk saat ini belum bisa ganti uang yang saya gelapkan”.

Saksi pun bertanya lagi, berapa banyak lagi uang yang ko gelapkan?  dan terdakwa menjawab “saya gelapkan uang penjualan Bulan Mei 2024 sekitar Rp 47.467.000.

Saat itu juga saksi langsung memberhentikan terdakwa dari Cv. Tribal Music.

Bersamaan saksi bersama karyawan staf penjualan melakukan stock opname barang di toko dan ditemukan kejanggalan, yang mana ada barang yang keluar, namun tidak tercatat di laporan harian penjualan dan laporan keuangan.

Setelah ditelusuri, ternyata barang-barang tersebut digelapkan oleh terdakwa, kemudian dijual ke Gereja Advent Jemaat Pioner Timika dengan harga Rp 64.300.000.

Diketahui, terdakwa bekerja di CV. Tribal Music sejak 7 November 2023 hingga Juni 2024 sebagai manajer yang bertugas untuk mengurus segala macam keperluan di CV. Tribal Music dan juga ditugaskan mengumpulkan uang hasil penjulan peralatan music di toko, termasuk uang hasil pembayaran event untuk selanjutnya terdakwa setor atau laporkan kepada saksi.

“Jadi secara keseluruhan, uang yang terdakwa terima dan tidak disetorkan ke saksi pada Februari 2024 sebanyak Rp 108.459.000,” jelasnya.

Sedangkan pengambilan uang alat sound system di Gereja Advent di Jalan Baru Timika pada Februari 2024 sebesar Rp 64.300.000.

Pengambilan ketiga oleh terdakwa dilakukan pada tanggal 30 dan 31 Mei 2024 sebesar Rp 47.467.000.

Atas perbuatan terdakwa, saksi mengalami kerugian sebesar Rp 220.227.680.  (via)

Jumlah Pengunjung: 50

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |