BNN Mimika Bentuk TAT

1 month ago 38

Kompol Mursaling (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Guna mendalami tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika telah membentuk Tim Asesmen Terpadu (TAT).

TAT dibentuk guna menyelidiki dan memastikan tersangka kasus Narkoba apakah hanya sebagai pecandu, pengedar atau lainnya.

Dalam hal ini, BNN tidak bisa mengintervensi TAT dalam penanganan kasus tersebut, kecuali ada permintaan rehabilitasi.

Kepala BNNK Mimika, Kompol Mursaling kepada Timika eXpress diruang kerjanya, Kamis (13/2/2025), menerangkan TAT yang dibentuk meliputi tim dokter, tim hukum termasuk BNNK Mimika, Polres Mimika, Kejaksaan Negeri Mimika dan Lapas Kelas II B Timika.

“TAT dibentuk karena penyalahgunaan narkotika sering kali dianggap sebagai tindak kejahatan yang harus dihukum berat,” ujarnya.

Namun, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ada sisi humanisme yang mengamanatkan bahwa korban penyalahgunaan dan pecandu seharusnya direhabilitasi, bukan diproses hukum layaknya seorang kriminal.

Untuk itu, diserukan kepada warga yang kecanduan Narkoba bisa melapor ke BNNK sehingga bisa ditanggani dan direhabilitasi.

“Ini perlu masyarakat ketahui, bila ada keluarga pecandu narkotika bisa dibawa ke BNNK Mimika untuk direhabilitasi,” pungkasnya. 

Fungsikan Agen Pemulihan 

Dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkoba, BNNK Mimika juga memfungsikan agen pemulihan melalui unit intervensi berbasis masyarakat yang ada di kelurahan.

Kompol Mursaling mengatakan agen pemulihan terdiri atas orang-orang yang ditunjuk oleh unit intervensi berbasis masyarakat seperti tenaga kesehatan maupun tokoh agama dan tokoh masyarakat sehingga dapat membantu pihaknya dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.

“Kami juga bekerja sama dengan Lembaga Anti-Narkotika (LAN) setempat untuk bagaimana bersama-sama memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Mimika,” katanya.

Menurut Mursaling, pada umumnya peredaran narkotika di Kabupaten Mimika menyasar pada orang dewasa atau yang telah berusia di atas 17 tahun.

“Sehingga kami akan terus bersinergi dengan instansi terkait guna mempersempit ruang gerak peredaran narkoba,” ujarnya.

Dia menjelaskan dari 200 lebih jenis narkotika yang beredar di Indonesia, tiga di antaranya beredar di Kabupaten Mimika yakni ganja, sabu-sabu dan tembakau sinte.

“Dalam upaya pengembangan pencegahan penyalahgunaan narkotika kami juga rutin melakukan sosialisasi bahaya penggunaan narkoba di kalangan pelajar terutama saat penerimaan siswa baru,” katanya lagi.

Dia menambahkan selain melakukan sosialisasi, BNN Kabupaten Mimika bersama dengan pemerintah daerah setempat untuk melakukan penyuluhan terpadu yang sasarannya kepada suatu pendidikan jenjang SMP dan SMA.

“Di mana materi dalam kegiatan penyuluhan terpadu ini meliputi bahaya penggunaan narkoba, kekerasan dalam rumah tangga dan keselamatan berlalu lintas,” ujarnya. (eno/ant)

Jumlah Pengunjung: 73

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |