Bertemu Bupati Mimika, FPHS Tsingwarop Pertahankan Perda Saham Freeport 7% yang Telah Disahkan

1 week ago 25
FOTO BERSAMA – Bupati Mimika Johannes Rettob foto bersama pengurus FPHS di honai FPHS, Selasa (13/1/2026). (FOTO:Istimewa)

TIMIKA, timikaexpress.id – Masyarakat adat yang tergabung dalam Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop menolak rencana perubahan draft Peraturan Daerah (Perda) Pembagian dan Pengelolaan Saham 7% PT Freeport Indonesia dalam pertemuan resmi bersama Bupati Mimika, Selasa (13/1/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Honai FPHS Tsingwarop, Jalan Baru Kwamki Baru, sejak pukul 15.30 WIT itu secara khusus membahas proses registrasi Perda Saham Freeport 7 persen.

Dalam pertemuan tersebut, FPHS Tsingwarop menyampaikan sikap tegas menolak permintaan Pemerintah Provinsi Papua Tengah yang mengusulkan agar Perdasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Divestasi Saham Freeport Papua, khususnya poin 13 pada konsideran “Mengingat”, dihapus dan dipindahkan ke bagian “Menimbang”.

FPHS menilai, perubahan tersebut tidak dapat dilakukan karena Perda dimaksud telah melalui proses politik dan hukum yang sah, bahkan telah diputuskan dalam Sidang Paripurna DPRK Mimika, serta telah disahkan oleh Bupati Mimika.

“Perda ini sudah melalui proses yang sah secara politik dan hukum. Karena itu, kami menolak adanya perubahan substansi maupun konsideran di tengah jalan,” tegas perwakilan FPHS Tsingwarop.

FPHS Tsingwarop menyatakan memahami kepentingan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, namun menegaskan bahwa kepastian hukum dan legitimasi Perda harus dijaga dengan tetap mengikuti mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, FPHS membuka ruang penyesuaian di masa depan.

Apabila Pemerintah Provinsi Papua Tengah menetapkan regulasi baru melalui Perdasi atau Perusda terkait pengelolaan saham Freeport, maka FPHS siap mendorong adendum atau judicial review (JR) terhadap Perda Kabupaten Mimika sesuai perkembangan hukum.

Dalam pertemuan tersebut, FPHS Tsingwarop juga meminta Bupati Mimika untuk:

1. Berkomunikasi langsung dengan Gubernur Papua Tengah.

2. Mempertahankan keputusan Paripurna DPRK Mimika tanpa perubahan.

3. Menyampaikan secara resmi sikap masyarakat adat kepada Gubernur Papua Tengah melalui surat FPHS Tsingwarop.

Pertemuan berlangsung dalam suasana dialog terbuka dan penuh tanggung jawab, sebagai bentuk komitmen masyarakat adat Tsingwarop dalam menjaga hak ulayat, kepastian hukum, serta keberlanjutan manfaat saham Freeport 7 persen bagi masyarakat pemilik hak ulayat. (*)

Jumlah Pengunjung: 27

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |