AMANKAN – Pelaku penikaman saat diamankan di Kantor Pelayanan Polres Mimika (FOTO: DOK/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Berkas perkara dua tersangka kasus penikaman terhadap korban berinisial JFTL (24) telah dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Mimika ke Kejaksaan Negeri Mimika guna proses hukum lanjut.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq kepada Timika eXpress di ruang kerjanya, Senin (13/1/2025), mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk lanjutan dari Kejari Mimika.
“Berkas tahap satu itu kita sudah limpahkan beberapa waktu lalu, dan saat ini kita masih tunggu petunjuk dari Jaksa,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kedua tersangka berinisial YRY (19) dan SW (17) melakukan penikaman terhadap korban berinisial JFTL (24) di Jalan SMA Taruna, Nawaripi, Distrik Wania, Mimika-Papua Tengah pada 13 Desember 2024 lalu.
“Tersangka SW (17) ini ditangkap terlebih dahulu oleh Satreskrim Polres Mimika di Pasar Sentral. Menyusul tersangka YRY (19) diserahkan ke pihak berwenang oleh keluarganya pada 14 Desember 2024,” jelasnya.
Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah badik yang digunakan tersangka menikam korban. (via)
Jumlah Pengunjung: 51
Read Next
40 menit ago
Pemerintah Pusat Uji Coba MBG di Mimika, Untuk Wilayah Papua Serentak Mulai 22 Januari
41 menit ago
Pos Brimob Gorong-gorong Diamuk Massa
42 menit ago
Okupansi Hotel Emerald Meningkat 80 Persen
44 menit ago
Rakerwil Hidayatullah Papua Tengah Tingkatkan Kualitas Sistem Kerja di Era Society 5.0
45 menit ago
Yonathan Tangdilintin Resmi Pj Bupati Mimika
47 menit ago