AMANKAN – Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja, RYW saat diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Mimika, Rabu (15/1/2025). (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika yang dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Iptu Safari, kembali membekuk pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja di Bandara Mozes Kilangin Timika, Distrik Mimika Baru, Mimika-Papua Tengah pada Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 11.30 WIT.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor:LP/A/04/I/2025/ SPKT. Satresnarkoba tertanggal 15 Januari 2025.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona kepada Timika eXpress, Rabu kemarin, menerangkan bahwa Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika kembali melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja di Bandara Mozes Kilangin.
“Jadi, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika awalnya mendapat informasi dari masyarakat sekitar pukul 08.00 WIT bahwa ada seseorang penumpang pesawat komersil yang diduga membawa paketan ganja akan terbang dari Jayapura menuju Timika,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika bergegas menuju Bandara Mozes Kilangin Timika dan melakukan pemantauan.
Setelah pesawat yang ditumpangi pelaku RYW (25) tiba di Bandara Mozes Kilangin Timika, sekitar pukul 11.30 WIT, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika pun melihat pelaku berjalan keluar dari pintu kedatangan dan petugas pun langsung menangkap pelaku RYW alias Rahul.
Saat ditangkap, dari tangan RYW, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika berhasil mengamankan 13 paket ganja dalam kemasan plastik klip bening berukuran, sebuah karton bekas, 2 buah amplop besar warna coklat, 2 lembar alumunium voil pembungkus paketan ganja, serta satu unit handphone merek samsung warna hitam.
Adapun 13 paket ganja itu disembunyikan pelaku di dalam karton yang ditenteng pelaku.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika pun langsung mengiring pelaku beserta barang bukti menuju Polres Mimika di Mile 32 guna proses hukum lanjut.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (via)
Jumlah Pengunjung: 6