AKP Yimsi: Dia Meninggal Bukan Jatuh dari Jembatan Gantung, Tapi Dianiaya

2 weeks ago 26

Insiden Kematian BF di Mile 48 Terungkap

EVAKUASI – Tampak jenazah korban BF saat dievakuasi ke rumah duka pada Minggu (5/1/2025). (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Teka-teki kematian seorang pendulang emas tradisional berinisial BF (41) di Mile 48 pada 5 Januari 2025 lalu sekitar pukul 14.00 WIT, akhirnya terungkap.

Dari hasil penyelidikan penyidik Polsek Kuala Kencana, terungkap kalau BF, warga asal Tanimbar,  Maluku Tenggara Barat Daya ini meninggal dunia akibat dianiaya seorang pelaku berinisial HP.

“Jadi BF tidak meninggal dunia saat menyeberang melalui jembatan gantung, tapi dianiaya oleh HP, yang juga pendulang  emas tradisional di kawasan Mile 48”.

Demikian diungkapkan Kapolsek Kuala Kencana, AKP Stefanus Yimsi kepada Timika eXpress di ruang kerjanya, Kamis (16/1/2025).

Terkait proses kasus kematian BF, pihak keluarganya (korban-Red) telah membuat Laporan Polisi (LP) melalui Polsek Kuala Kencana guna proses hukum lanjut.

“Awal kejadian itu, pelapor berinisial KF ditelepon sama rekannya berinisial HL dan mengatakan kalau korban BF terjatuh saat menyebrang jembatan gantung dan ditemukan meninggal dunia di lokasi dulang,” ujarnya.

Tidak lama berselang, KF mendatangi lokasi kejadian di Mile 48 untuk mengevakuasi jazad korban BF ke rumah duka di belakang Kantor Pengadilan Negeri (PN) Timika, Jalan Yos Sudarso dan disemayamkan disitu.

Namun, pada 10 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 WIT, KF mendapat informasi bahwa BF ditemukan meninggal di lokasi dulang itu bukan karena terjatuh dari jembatan gantung, tetapi dianiaya oleh pelaku HP.

“Jadi ceriteranya, saat itu HP juga korban sedang mengonsumsi Minuman Keras (Miras), dan secara tiba-tiba HP memukul korban BF hingga terjatuh dari kursi yang didudukinya (korban-Red),” jelasnya.

Atas informasi tersebut, pihak penyidik pun melakukan penyelidikan dan telah mengamankan HP, terduga pelaku dalam kasus ini.

“Pelaku sudah kita amankan pada Hari Senin kemarin, namun kita masih minta keterangan lebih lanjut, pun belum disangkakan pasal pidana terhadap terduga pelaku. Yang pasti kita akan terapkan pasal berlapis, karena terindikasi membuat keterangan palsu kepada polisi,” pungkasnya. (via)

Jumlah Pengunjung: 8

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |