KETERANGAN – Kepala Dinas PUPR Mimika, Inosensius Yoga Pribadi. (FOTO: MEGA IRIANTI/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) sebagai langkah strategis menyambut rencana penyerahan fasilitas air bersih dari PT Freeport Indonesia (PTFI).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, mengatakan penyusunan regulasi tersebut saat ini masih terus berjalan dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, dan Dinas Lingkungan Hidup.
X”Kami terus berkoordinasi lintas sektor agar regulasi yang disusun benar-benar matang, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan pelayanan air bersih masyarakat Kabupaten Mimika,” ujar Yoga kepada wartawan usai menghadiri kegiatan di Kantor Pusat Pemerintahan SP3, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, penyusunan naskah Ranperda Perumdam mendapat pendampingan dari Jejaring Air Minum Seluruh Indonesia sebagai tim ahli dan difasilitasi oleh UNICEF.
CTim penyusun juga telah berkonsultasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga di Jakarta guna menyelaraskan regulasi sekaligus memastikan status aset yang nantinya akan dikelola Perumdam.
Ia menjelaskan, dokumen rancangan perda saat ini telah tersedia.
Namun, sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah, masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui, salah satunya konsultasi publik.
“Tahap berikutnya adalah konsultasi publik yang melibatkan DPRK Mimika dan para pemangku kepentingan. Ini penting untuk menyerap masukan sekaligus membangun kesepahaman terkait pembentukan Perumdam,” katanya.
Pemkab Mimika menargetkan Perda Perumdam dapat disahkan sebelum akhir tahun 2026.
Keberadaan regulasi tersebut dinilai sangat penting agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum dan lembaga yang sah untuk menerima serta mengelola fasilitas air bersih yang akan diserahkan oleh PT Freeport Indonesia.
“Ketika proses penyerahan fasilitas air bersih dari Freeport dilaksanakan, pemerintah daerah harus sudah memiliki payung hukum yang jelas serta lembaga pengelola yang sah. Dengan begitu, pengelolaan aset dan pelayanan air bersih dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Mimika,” pungkasnya. (via)
Jumlah Pengunjung: 33

4 hours ago
2

















































