Kasus Pembunuhan Tiga Tukang Ojek dan Penembakan Satpol PP di Pegunungan Bintang Masuk Tahap Penuntutan

5 hours ago 2
LIMPAHKAN  – Penyidik Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2026 melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus pembunuhan dan penembakan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Jayawijaya di Wamena, Senin (6/7/2026). (Foto: IST/TimeX)

WAMENA, timikaexpress.id – Penanganan dua kasus menonjol di Kabupaten Pegunungan Bintang, yakni pembunuhan terhadap tiga tukang ojek dan penembakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), memasuki tahap penuntutan.

Penyidik Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Polres Pegunungan Bintang resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya, Senin (6/7/2026).

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan, sehingga proses hukum kini berlanjut ke tahap penuntutan.

Tersangka berinisial EK merupakan pelaku dalam perkara pembunuhan terhadap tiga tukang ojek yang terjadi di Kampung Mangabib, Distrik Oksebang, Kabupaten Pegunungan Bintang pada 5 Desember 2022.

Sementara tersangka RS terlibat dalam kasus penembakan dan penganiayaan terhadap anggota Satpol PP Kabupaten Pegunungan Bintang, Simon Petrus Sroyer, yang terjadi pada 19 September 2023.

Kepala Operasi Damai Cartenz, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, mengatakan pelimpahan kedua tersangka merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan setiap tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Papua.

“Pelaksanaan Tahap II ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat serta memastikan setiap pelaku tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.

Menurut Faizal, penyelesaian perkara hingga tahap pelimpahan kepada jaksa menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas keamanan di Papua Pegunungan.

Dalam perkara EK, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

ZSebagai alternatif, penyidik juga menerapkan Pasal 458 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 466 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Sementara tersangka RS dijerat Pasal 306 KUHP dan Pasal 466 juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, mengatakan keberhasilan penyelesaian perkara hingga Tahap II merupakan hasil sinergi yang baik antara penyidik dan jaksa penuntut umum.

“Koordinasi dan sinergi yang baik antara penyidik dan kejaksaan menjadi faktor penting dalam percepatan penyelesaian perkara. Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan lancar hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.

ZDalam pelimpahan tersebut, penyidik juga menyerahkan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan masing-masing perkara.
Barang bukti perkara EK meliputi satu pipa besi sepanjang 50 sentimeter, dua unit sepeda motor Honda Verza, dua butir selongsong kaliber 5,56 milimeter, dua butir amunisi kaliber 5,56 milimeter, serta satu unit flashdisk.

Sedangkan barang bukti perkara RS berupa sepuluh butir selongsong peluru kaliber 5,56 milimeter, satu buah helm merek INK warna putih, serta satu unit flashdisk.

Pelaksanaan Tahap II dipimpin Kasat Reskrim Polres Pegunungan Bintang IPTU Jaya Bida Kedeng bersama personel Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2026 dan penyidik Polres Pegunungan Bintang.

Sebelum pelimpahan, kedua tersangka diberangkatkan dari Rumah Tahanan Polsek Sentani Kota menuju Bandara Sentani untuk diterbangkan ke Wamena.

Setibanya di Wamena, keduanya langsung diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Jayawijaya beserta seluruh barang bukti.

Kedua tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum sebelum menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jayawijaya. (via)

Jumlah Pengunjung: 65

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |