Tragedi Natal di Poumako, Satu Penumpang Grand Max Meninggal

11 hours ago 8
TABRAK – Mobil pick up usai menabrak pohon di Jalan Poros Poumako, Kampung Hiripau, Distrik Mimika Timur, Kamis (25/12). (FOTO:ISTIMEWA)

TIMIKA, timikaexpress.id – Seorang warga Mimika meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tunggal yang terjadi di Jalan Poros Poumako, tepatnya di RT 04 Kampung Hiripau, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis (25/12) sekitar pukul 18.30 WIT.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, SE, menjelaskan bahwa dalam peristiwa tersebut satu orang meninggal dunia, sementara empat orang lainnya mengalami luka-luka dan saat ini menjalani perawatan medis di RSUD Mimika.

Kecelakaan melibatkan satu unit mobil pick up Grand Max warna hitam dengan nomor polisi PT 8767 L yang dikemudikan oleh sopir berinisial IE.

Kendaraan tersebut bergerak dari arah Perikanan Poumako menuju Kota Timika dengan membawa lima orang penumpang.

Setibanya di tikungan RT 04 Kampung Hiripau, mobil melaju dengan kecepatan tinggi sehingga pengemudi tidak dapat mengendalikan kendaraan.

Akibatnya, mobil keluar dari badan jalan dan menabrak pohon di pinggir jalan.

“Akibat benturan keras, satu penumpang berinisial KM meninggal dunia di lokasi kejadian karena terjepit di dalam kendaraan. Sementara empat penumpang lainnya mengalami luka-luka,” ujar Iptu Hempy.

Ia merinci, korban KM dinyatakan meninggal dunia (MD).

Sementara VM mengalami luka pada pelipis kiri, GM mengalami luka pada tangan dan kaki serta nyeri pada dada, AO mengalami sesak pada bagian dada, dan MM mengalami luka pada lutut kanan.

Usai kejadian, personel Polsek Mimika Timur bersama masyarakat setempat segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan lokasi dan mengevakuasi para korban ke RSUD Mimika guna mendapatkan perawatan medis.

“Setelah kecelakaan, pengemudi sempat melarikan diri ke wilayah Kampung Mware, namun berhasil diamankan oleh masyarakat bersama personel Polsek Mimika Timur.

Pengemudi diduga mengemudi dalam pengaruh minuman keras,” jelasnya.

Saat ini, pengemudi telah diamankan di Kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Mimika melalui Satlantas Polres Mimika mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas dan tidak mengemudikan kendaraan dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. (via)

Jumlah Pengunjung: 45

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |