PRESS RELEASE – Kajari Mimika, I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Arthur Fritz Gerald, S.H., M.H saat menggelar press release di Kejari Mimika, Senin (26/1/2026). (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKA, timikaexpress.id — Terpidana kasus tindak pidana korupsi pada pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap sepanjang delapan meter di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, Tahun Anggaran 2023, telah melunasi uang denda sebesar Rp50 juta.
Pembayaran dilakukan oleh pihak keluarga terpidana dan diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Arthur Fritz Gerald, S.H., M.H., di Kantor Kejari Mimika, Senin (26/1/2026).
Dalam keterangan pers Nomor: B-158/R.1.19/Dti.1/01/2026, Kajari Mimika menyampaikan bahwa pembayaran tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan atas perkara korupsi pembangunan jembatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika.

“Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor: 27/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap tanggal 29 Oktober 2025 atas nama terpidana Mirvan Martinus Palimbong alias MPP,” ujarnya.
Ia menjelaskan, denda Rp50 juta tersebut merupakan pidana tambahan dengan ketentuan subsider enam bulan pidana penjara apabila tidak dibayarkan.
Uang tersebut telah disetorkan ke kas negara dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam penanganan perkara korupsi serta pengamanan keuangan negara demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tegasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan kepada terdakwa MPP, disertai denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan. (via)
Jumlah Pengunjung: 24

1 week ago
28

















































