Penangkapan Sabu di Kargo Bandara Timika, Tersangka Masuk Tahap Penuntutan

12 hours ago 6
LIMPAHKAN – Personel Sat Resnarkoba Polres Mimika saat melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus narkotika ke Kejari Mimika, Jumat (27/3/2026). (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKA, timikaexpress.id — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika menyerahkan tersangka tindak pidarna narkotika berinisial M beserta barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIT.

Penyerahan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/30/XI/2025/PAMAPTA.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 26 November 2025.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan tersangka kini siap menjalani proses hukum lanjutan di Kejari Mimika.

“Tahap II sudah dilakukan, sehingga yang bersangkutan siap menjalani proses hukum lanjutan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula pada 26 November 2025 saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika menerima informasi terkait dua paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika jenis sabu di area kargo Bandara Mozes Kilangin Timika.

Paket barang haram tersebut awalnya ditemukan oleh personel Polsek Kawasan Bandara.

Paket yang rencananya akan dikirim ke Kota Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, melalui jasa kargo itu kemudian diserahkan kepada Sat Resnarkoba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sekitar pukul 13.30 WIT.

“Berdasarkan hasil pengembangan di lokasi kargo, petugas berhasil mengidentifikasi pemilik paket tersebut,” katanya.

Selanjutnya, sekitar pukul 16.30 WIT, petugas berhasil mengamankan tersangka di Jalan Cendrawasih, SP 2 Timika.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui paket tersebut merupakan miliknya dan akan dikirim ke Kabupaten Puncak Jaya dengan tujuan penerima atas nama Fitri.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain: dua paket plastik klip berisi sabu dengan berbagai metode penyembunyian.

Satu unit telepon genggam merek Vivo, dan
satu unit sepeda motor Honda Beat.

Atas perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meddlyn Elisabeth Maniagasi. (via)

Jumlah Pengunjung: 55

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |