AMANKAN – Sat Resnarkoba Polres Mimika saat mengamankan tersangka Narkotika jenis Sabu di Kantor Sat Resnarkoba Polres Mimika, Rabu (20/5/2026). (FOTO: IST/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polres Mimika, Rabu (20/5/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial N.N.M.L (44) beserta 36 paket sabu yang ditemukan saat penggerebekan di sebuah rumah kos di Jalan Perintis, Gang Panimbar, Timika.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/13/V/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 20 Mei 2026.
“Tersangka telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Mimika guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Hempy.
Ia menjelaskan, sekitar pukul 00.05 WIT, Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkotika yang diduga kerap terjadi di kawasan Jalan Perintis, Gang Panimbar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Y. Rante Limbong, langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemantauan.
Saat berada di lokasi, petugas mencurigai salah satu rumah kos yang sering didatangi orang berbeda-beda.
Sekitar pukul 00.20 WIT, polisi kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka.
“Dari tangan pelaku, tim berhasil menyita 36 paket plastik klip bening kecil yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu,” jelasnya.
Selain paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa kantong plastik pembungkus, pipet, serta dua unit telepon genggam.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi: 36 plastik klip bening kecil diduga berisi sabu, 1 kantong plastik warna hitam, 1 plastik warna hijau berisi tisu, 1 pak pipet warna hitam, 1 pak pipet warna kuning dan merah muda, 1 unit HP Infinix Smart 9, dan 1 unit HP Tecno Spark Go 1.
Setelah penggerebekan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Mimika Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika,” pungkasnya. (via)
Jumlah Pengunjung: 76

20 hours ago
7

















































