PENINDAKAN – Personel Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 saat melakukan penindakan terhadap DPO kasus penembakan di Kampung Peruleme, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Kamis (2/4/2026). (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKA, timikaexpress.id – Aparat kepolisian mengungkap rekam jejak Pulan Wonda alias Kamenak yang diduga terlibat dalam sedikitnya sembilan kasus kekerasan bersenjata di Papua sejak 2010.
Pulan Wonda, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), diketahui merupakan anggota kelompok bersenjata Kodap XII Lanny Jaya.
Ia dilumpuhkan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 dalam penindakan di Kampung Peruleme, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Kamis (2/4/2026).
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan hasil penelusuran menunjukkan pelaku memiliki keterlibatan dalam berbagai aksi kekerasan, baik terhadap aparat keamanan maupun warga sipil.
“Yang bersangkutan diduga terlibat dalam sejumlah kasus penembakan, pembunuhan, hingga pembakaran fasilitas,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4/2026).
Berdasarkan data kepolisian, sejumlah kasus yang diduga melibatkan Pulan Wonda antara lain:
1.Tahun 2010: Penyerangan terhadap warga sipil di Distrik Mulia.
2.Tahun 2010: Penembakan aparat Polri di Tingginambut.
3.Tahun 2010: Penyerangan aparat di Kampung Sanoba.
4.Januari 2012: Kontak senjata di Distrik Mulia.
5.Januari 2012: Penembakan anggota Polri di Wandenggobak.
6.November 2012: Penyerangan Mapolsek Pirime
7.November 2012: Penembakan rombongan Kapolda Papua Tito Karnavian saat itu.
8.Desember 2012: Penembakan warga sipil di Tiom.
9.Tahun 2014: Penyerangan aparat TNI/Polri di Distrik Pirime.
Polisi menyebut rangkaian kasus tersebut memperlihatkan pola aksi kekerasan yang berulang di wilayah Puncak Jaya dan Lanny Jaya.
Pulan Wonda dilumpuhkan setelah berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap.
Aparat menyatakan tindakan dilakukan secara tegas dan terukur.
Saat ini, pelaku masih menjalani perawatan medis sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kepolisian menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan kelompok bersenjata tersebut.
Satgas Operasi Damai Cartenz juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi kekerasan serta mendukung terciptanya situasi keamanan yang kondusif di Papua. (via)
Jumlah Pengunjung: 59

9 hours ago
8

















































