Ini Respons Pemkab Mimika Terkait Aturan Baru Pembatasan Medsos Anak di Bawah Umur

2 hours ago 2
Kepala DP3AP2KB Mimika, Johana A.B. Arwam (FOTO:MEGA/TIMEX)

TIMIKA, timikaexpress.id — Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) mulai merespons pemberlakuan regulasi baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak.

Kepala DP3AP2KB Mimika, Johana A.B. Arwam, mengatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna menyinkronkan kebijakan pusat dengan implementasi di daerah.

Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di sela kegiatan Musyawarah Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) di Kantor Bappeda Mimika, Senin (30/3/2026).

“Kami berencana koordinasi langsung ke kementerian terkait perlindungan anak, apalagi aturan baru ini sudah mulai berlaku minggu ini. Sekaligus untuk menyelaraskan program di daerah,” ujarnya.

Menurut Johana, penerapan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di Mimika masih menghadapi sejumlah kendala, terutama keterbatasan anggaran untuk melakukan sosialisasi secara luas ke sekolah-sekolah.

“Untuk turun langsung ke sekolah tentu membutuhkan anggaran. Saat ini kami masih mencari sumber pembiayaan, sehingga belum bisa dilakukan dalam waktu dekat,” jelasnya.

Sebagai langkah awal, DP3AP2KB Mimika akan memanfaatkan kegiatan keagamaan sebagai media sosialisasi alternatif.

Momentum perayaan Paskah, misalnya, akan digunakan untuk memberikan edukasi kepada anak-anak.

“Beberapa gereja sudah menyurat untuk meminta materi bagi anak-anak sekolah minggu yang ikut camping Paskah. Ini menjadi peluang untuk menyisipkan edukasi terkait penggunaan media sosial,” katanya.

Ia menegaskan, peran orang tua sangat penting dalam mengawasi penggunaan gadget oleh anak di rumah.

Menurutnya, pengawasan keluarga menjadi kunci utama dalam mencegah dampak negatif teknologi digital.

“Orang tua harus benar-benar memperhatikan penggunaan gadget pada anak. Dampaknya besar, bisa membuat anak lupa makan, lupa belajar, bahkan tidak merespons saat dipanggil,” ujarnya.

Johana juga mengingatkan bahwa kebijakan pembatasan penggunaan media sosial tidak hanya bersifat imbauan, tetapi disertai sanksi bagi pelanggaran.

“Ini bukan sekadar pembatasan, tetapi ada sanksinya. Karena itu, kami berharap orang tua turut berperan aktif dalam pengawasan,” tegasnya.

Ia menambahkan, meskipun petunjuk teknis dari kementerian masih ditunggu, proses sosialisasi akan tetap dilakukan secara bertahap dengan memanfaatkan berbagai kanal informasi yang tersedia.

“Kami tidak harus menunggu sepenuhnya. Informasi sudah banyak beredar, termasuk di media sosial. Sambil berjalan, kami tetap berkoordinasi untuk mengetahui mekanisme dan sanksi secara rinci,” pungkasnya. (cr-72)

Jumlah Pengunjung: 16

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |