
TIMIKAEXPRESS.id – Bupati Mimika Johannes Rettob menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Mimika untuk tidak menambah waktu libur pasca Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Semua ASN harus masuk kerja sesuai waktu yang telah ditentukan, yaitu pada Selasa, 8 April 2025, karena batas libur dan cuti bersama Pemkab Mimika adalah 7 April 2025, maka 8 April semua aktifitas harus berjalan normal. Ingat! jangan tambah waktu libur. Yang masih di luar kota usahakan tiba di Mimika tepat waktu dan tanpa alas an apapun”.
Demikian ditegaskan Johannes Rettob kepada awak media pekan lalu.
Pasalnya, saat masuk kantor akan digelar apel perdana.
“Bila ada pejabat atau ASN yang tidak hadir, sebaiknya ajukan cuti kembali. Ingat! jangan izin, nanti semua pegawai ikut-ikutan,”tegasnya lagi.
Ia pun berpesan kepada seluruh ASN agar terapkan disiplin dalam bekerja dimulai dari diri sendiri.
“Tanamkan kedispilinan dalam segala hal, mulai dari waktu kerja, berpakaian, termasuk papan nama. Jangan pakai sepatu coboy, warna-warni pula,” serunya. (eno)
Jumlah Pengunjung: 78
Read Next
54 menit ago
Percepat Akses Air Bersih bagi Warga, Jadi Program 100 Hari Kerja JOEL
57 menit ago
DPRP Pegunungan Dorong Pengerjaan Jalan Hubungkan Empat Kabupaten
1 jam ago
Pemprov Papua Tengah -YPMAK Berkolaborasi Berdayakan Masyarakat
1 jam ago
DPRK Desak PT HAL Pulangkan 65 Karyawan dari Jakarta ke Mimika
1 jam ago
Baznas Mimika Kumpulkan ZIS Ramadhan 1446 Hijriah Rp1,4 M
1 jam ago