TKBM Pelabuhan Poumako Keluhkan Upah dan Pengelolaan Koperasi, DPRK Siapkan RDP

13 hours ago 10
DEMO – Puluhan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Poumako saat menyampaikan aspirasi di halaman Kantor DPRK Mimika, Kamis (13/8/2026). Dalam aksinya, para pekerja menyampaikan 20 tuntutan terkait pembayaran upah, jaminan sosial, fasilitas kerja, serta pengelolaan Koperasi TKBM. (FOTO: GREN/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id – Puluhan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Poumako menggelar aksi demonstrasi damai di halaman Kantor DPRK Mimika, Kamis (13/8/2026).

Dalam aksi tersebut, para pekerja yang mayoritas merupakan Orang Asli Papua (OAP) menyampaikan sejumlah aspirasi terkait kesejahteraan, pembayaran upah, jaminan sosial, fasilitas kerja hingga pengelolaan Koperasi TKBM.

Salah satu tuntutan utama adalah pergantian Bendahara TKBM, Febianus Jemadu.

Para pekerja juga meminta DPRK Mimika menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pengurus Koperasi TKBM dan perwakilan pekerja untuk membahas berbagai persoalan yang mereka hadapi.

Aspirasi tersebut diterima langsung Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau, didampingi Wakil Ketua I Asri Akkas dan sejumlah anggota DPRK Mimika.

Salah satu pengawas TKBM Pelabuhan Poumako, Herman Giwir, mengatakan persoalan yang disampaikan bukan hanya terkait pembayaran upah, tetapi juga menyangkut perlindungan tenaga kerja dan pengelolaan hak-hak pekerja.

“Selama bertahun-tahun kami telah bekerja melayani kebutuhan masyarakat Kabupaten Mimika. Kami mengangkat dan memindahkan berbagai kebutuhan pokok dan material pembangunan, seperti beras, semen, bahan makanan serta barang kebutuhan masyarakat yang masuk melalui Pelabuhan Poumako,” ujarnya.

Namun, menurut Herman, para pekerja masih menghadapi sejumlah persoalan, mulai dari keterlambatan pembayaran upah, jaminan sosial, tempat tinggal, fasilitas kerja, keamanan hingga transparansi pengelolaan keuangan Koperasi TKBM.

“Kami masih menghadapi berbagai persoalan yang menyangkut pembayaran upah, jaminan sosial, tempat tinggal, fasilitas kerja, keamanan, transparansi pengelolaan keuangan serta pelayanan Koperasi TKBM,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pekerja hanya menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp300 ribu per orang setiap tahun.

“Kami setiap tahun terima THR hanya Rp300 ribu per orang,” ujarnya.

Keluhkan Pembayaran Upah

Dalam aspirasinya, para pekerja juga menyoroti mekanisme pembayaran upah yang dinilai tidak layak. Mereka mengaku masih harus menunggu pembayaran hingga larut malam, bahkan dini hari.

Para pekerja meminta agar pembayaran upah dilakukan secara tertib dan tepat waktu.

Mereka juga meminta kejelasan mengenai iuran BPJS Ketenagakerjaan yang disebut pernah dipotong dari upah, tetapi belum dibayarkan sebagaimana mestinya.

Selain itu, TKBM meminta transparansi terhadap seluruh pemotongan upah maupun utang yang menggunakan nama TKBM.

Mereka berharap setiap pemotongan memiliki dasar, bukti, persetujuan dan pertanggungjawaban yang jelas.

Para pekerja juga meminta pemerintah memperhatikan kondisi tempat tinggal, fasilitas kerja dan keamanan di kawasan Pelabuhan Poumako, termasuk pembangunan kantor TKBM dan pos keamanan tambahan.

Mereka menilai perhatian terhadap kesejahteraan TKBM penting karena aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Poumako menjadi bagian penting dalam distribusi kebutuhan masyarakat dan mendukung roda perekonomian Kabupaten Mimika.

DPRK Siapkan RDP

Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau, mengatakan seluruh aspirasi yang disampaikan para pekerja akan diterima dan ditindaklanjuti.

Ia menilai persoalan pembayaran upah yang disampaikan TKBM perlu menjadi perhatian serius.

“Ini sangat miris, karena saya sudah dapat informasi bahwa bendahara sering bayar upah TKBM di pinggiran jalan. Ini koperasi atau apa ini? Ini kan penyiksaan terhadap anggota TKBM, sehingga manajemen TKBM harus dibenahi,” tegasnya.

Hal senada disampaikan anggota DPRK Mimika, Hj. Rampeyani Rachman.

Ia mengaku prihatin setelah mendengar kondisi kesejahteraan para pekerja TKBM.

“Para TKBM ini adalah urat nadi perekonomian di Kabupaten Mimika. Hujan dan panas pun, TKBM tetap menyelesaikan pekerjaan, tetapi sangat miris THR hanya Rp300 ribu. Gaji harus dibayar di pinggir jalan, bahkan tunggu sampai jam tiga subuh,” ujarnya.

Rampeyani memastikan DPRK Mimika akan memanggil pengurus TKBM Pelabuhan Poumako untuk membahas berbagai persoalan tersebut melalui RDP.

“Kita akan panggil dan lakukan RDP terkait persoalan ini,” pungkasnya. (via)

Jumlah Pengunjung: 75

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |