AMANKAN – Tim Babat Satreskrim Polres Mimika saat mengamankan terduga pelaku curanmor berinisial A.K.K. di Jalan Yos Sudarso, tepatnya perempatan SP I–SP IV, Timika, Kamis (6/8/2026). (FOTO: IST/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id – Tim Babat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Seorang pria berinisial A.K.K. (23) yang disebut sebagai residivis diamankan bersama satu unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
A.K.K. ditangkap di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di perempatan SP I–SP IV, Timika, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 20.40 WIT.
Kasi Humas Polres Mimika, IPTU Hempy Ona, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi LP/B/404/IX/2025/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 11 September 2025.
Kasus tersebut terjadi sehari sebelumnya, 10 September 2025 sekitar pukul 08.20 WIT. Saat itu, korban mengendarai sepeda motor bersama keponakannya di kawasan SP IV dan berhenti di sebuah kios untuk berbelanja.
Ketika korban berbelanja, keponakannya yang masih berada di atas sepeda motor didatangi seorang pria yang meminta korban turun. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Babat yang dipimpin Bripka Ali Sanda bersama Bripda Jhon Kevin Kogoya melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.
“Tim kemudian melakukan hunting di sekitar Jalan Yos Sudarso, SP I. Sekitar pukul 20.40 WIT, petugas melihat A.K.K. dan langsung melakukan penangkapan,” jelas Hempy.
Dalam pemeriksaan awal, A.K.K. mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut. Ia kemudian mengarahkan polisi kepada pihak yang diduga membeli sepeda motor hasil curian.
Polisi selanjutnya mendatangi rumah R.Z. (51) di kawasan SP I Selatan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Genio yang diduga merupakan barang bukti hasil pencurian.
“Saat ditemukan, sepeda motor tersebut sudah dalam kondisi dibongkar atau dipreteli. Pelaku mengaku menjual sepeda motor tersebut kepada R.Z. dengan harga Rp1 juta,” ungkap Hempy.
Dari pemeriksaan awal, A.K.K. juga mengaku pernah menjalani hukuman dalam kasus curanmor.
Setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan, ia mengaku kembali melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua kali.
Sementara itu, R.Z. mengaku membeli sepeda motor tersebut setelah dihubungi seseorang berinisial E, yang disebut merupakan teman A.K.K., melalui aplikasi Messenger.
“Kepada R.Z., E menyampaikan bahwa sepeda motor tersebut aman untuk dijual,” kata Hempy.
Saat ini, A.K.K., R.Z., dan barang bukti telah diamankan di Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (via)
Jumlah Pengunjung: 38

1 day ago
10

















































