KONFERENSI PERS – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Thomas Aries Munandar, didampingi Kasi Inteldakim Fajar Hadiratusi dan Kasi Tikkim Fransz Tutuarima saat menyampaikan keterangan terkait penanganan WNA asal PNG dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Selasa (11/8/2026). (FOTO: GREN/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika akan mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Guinea (PNG) yang diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur darat tidak resmi tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Thomas Aries Munandar, didampingi Kasi Inteldakim Fajar Hadiratusi dan Kasi Tikkim Fransz Tutuarima dalam konferensi pers di aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Selasa (11/8/2026).
Thomas menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai keberadaan seorang WNA PNG bernama Ben Alois Natkime alias Ruben Alois di kawasan Jalan Cenderawasih SP2, Mimika, pada 23 Juni 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengumpulan bahan keterangan dan pengawasan lapangan untuk memastikan identitas serta aktivitas yang bersangkutan.
Pada 16 Juli 2026, petugas menemukan dan melakukan pemeriksaan awal terhadap Ben di lokasi yang dilaporkan masyarakat.
Dalam pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun dokumen keimigrasian yang sah sebagai dasar masuk dan berada di wilayah Indonesia.
Petugas kemudian membawa Ben ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ia selanjutnya ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi selama proses pemeriksaan.
“Yang bersangkutan masuk ke Indonesia melalui jalur darat tidak resmi di wilayah perbatasan Skouw ke Jayapura.
Setelah itu melanjutkan penerbangan ke Timika menggunakan identitas sewaktu masih kuliah di Indonesia,” ujar Thomas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ben diduga telah berada di Indonesia selama sekitar dua bulan.
Selama di Timika, ia diketahui mengikuti warga lokal berjualan pakaian bermotif PNG serta berbagai aksesori khas PNG di sepanjang Jalan Cenderawasih SP2.
“Jadi, yang bersangkutan masuk dari Jayapura hingga ke Timika seorang diri dan kurang lebih sudah dua bulan berada di Indonesia,” katanya.
Atas perbuatannya, Ben diduga melanggar Pasal 8 ayat (1) juncto Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), ia juga dapat dikenakan Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 113 ayat (1) UU Keimigrasian.
Saat ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal PNG terkait penyelesaian perkara dan proses Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi.
“Untuk deportasi WNA PNG ini, kita akan melakukan deportasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura,” pungkas Thomas. (via)
Jumlah Pengunjung: 63

3 hours ago
2

















































