AMANKAN — Polisi mengamankan seorang perempuan beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja di Mapolres Mimika, Kamis (20/8/2026). (FOTO: IST/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EM alias L terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Irigasi Ujung, Timika, Kamis (20/8/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIT setelah polisi menerima informasi dari personel BNN Mimika mengenai adanya paket kiriman dari Jayapura yang diduga berisi narkotika.
Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan, setelah menerima informasi tersebut, personel Satresnarkoba berkoordinasi dengan BNN Mimika untuk memantau pergerakan paket yang dikirim melalui jasa pengiriman barang.
Paket tersebut diketahui dikirim dari Jayapura dan tiba di Timika melalui jalur kargo Bandara Mozes Kilangin.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman.
Tidak lama kemudian, penerima paket menghubungi jasa pengiriman dan meminta paket diantar ke alamatnya di kawasan Jalan Irigasi.
“Setelah paket diterima oleh pelaku di Jalan Irigasi Ujung sekitar pukul 15.00 WIT, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar Hempy.
Polisi Temukan 10 Paket Ganja
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 paket plastik bening berukuran besar yang diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja.

Selain ganja, polisi turut mengamankan barang bukti lain, yakni satu pembungkus kado berwarna krem, dua plastik bening berukuran besar, dua potong pakaian berwarna pink dan merah, serta satu unit telepon seluler merek Oppo A5 berwarna hitam.
Menurut Hempy, dalam pemeriksaan awal, EM mengakui paket tersebut merupakan miliknya dan berisi ganja.
“Berdasarkan keterangan awal pelaku, paket tersebut dikirim oleh temannya berinisial OJW yang berada di Kota Jayapura,” katanya.
Hempy mengatakan, berat keseluruhan ganja yang diamankan masih dalam proses penimbangan.
EM bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Mimika di Mile 32 untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, EM diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Mimika masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri pihak yang diduga mengirimkan paket ganja dari Jayapura.
“Polres Mimika akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini, termasuk menelusuri pihak yang diduga mengirimkan paket tersebut dari Jayapura,” pungkas Hempy. (via)
Jumlah Pengunjung: 39

9 hours ago
3

















































