PTFI Paparkan Penanganan Persoalan Eks Pekerja di Hadapan Pansus DPRK Mimika

3 hours ago 1
Vice President Corporate Communication PTFI, Katri Krisnati. (FOTO:ISTIMEWA)

MIMIKA, timikaexpress.id – PT Freeport Indonesia (PTFI) memaparkan penanganan persoalan hubungan kerja dengan eks pekerja dalam rapat audiensi bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRK Mimika, Senin (27/7/2026).

Perusahaan menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut telah dilakukan sesuai mekanisme hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penjelasan tersebut disampaikan Vice President Corporate Communication PTFI, Katri Krisnati, melalui keterangan tertulis usai pelaksanaan rapat audiensi di Kantor DPRK Mimika.

Menurut Katri, PTFI menghargai undangan Pansus DPRK Mimika dan hadir dalam rapat tersebut untuk memberikan penjelasan terkait persoalan hubungan kerja yang kembali menjadi perhatian.

“PTFI menghargai undangan rapat audiensi dari Pansus DPRK Mimika dan telah hadir untuk memberikan penjelasan yang diperlukan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, persoalan hubungan kerja yang dibahas dalam rapat tersebut sebelumnya telah ditangani oleh instansi pemerintah yang berwenang.

Karena itu, perusahaan berpandangan bahwa persoalan tersebut pada prinsipnya telah diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Katri mengatakan, pada Mei 2017 para eks pekerja meninggalkan pekerjaan tanpa izin selama hampir satu bulan.

Selama periode tersebut, perusahaan telah melakukan tiga kali pemanggilan agar para pekerja kembali menjalankan tugasnya.

Pemanggilan dilakukan melalui surat resmi serta berbagai media komunikasi, mulai dari pemasangan poster dan spanduk, publikasi di media cetak, media daring, hingga siaran radio.

“Para pekerja yang tidak memenuhi panggilan untuk kembali bekerja dianggap mengundurkan diri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

PTFI juga menyatakan seluruh eks pekerja telah menerima hak-hak normatif yang menjadi kewajiban perusahaan, berupa uang pisah dan uang penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain memenuhi kewajiban normatif, perusahaan mengaku telah memberikan bantuan kemanusiaan kepada para eks pekerja pada 2017.

Namun, menurut PTFI, bantuan tersebut hanya dimanfaatkan oleh sebagian kecil eks pekerja.

Lebih lanjut, perusahaan mengimbau para eks pekerja yang masih menjadi peserta program untuk segera mengklaim manfaat pensiun dan Savings Plan.

Setelah proses tersebut selesai, mereka juga dapat mengikuti seleksi rekrutmen pada perusahaan-perusahaan kontraktor yang bekerja sama dengan PTFI.

PTFI menambahkan, pekerjaan yang sebelumnya ditinggalkan para eks pekerja telah dialihkan kepada tenaga kerja baru sehingga operasional perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Di akhir keterangannya, perusahaan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan kegiatan operasional dengan menjunjung tinggi prinsip good corporate governance (tata kelola perusahaan yang baik) serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“PTFI senantiasa menjalankan kegiatan operasional dengan menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik dan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Katri. (*)

Jumlah Pengunjung: 119

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |