AMANKAN PELAKU — Personel Sat Resnarkoba Polres Mimika saat mengamankan tersangka kasus narkotika berinisial J di Mapolres Mimika, Rabu (1/4/2026). Polisi menyita puluhan paket sabu siap edar. (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKA, timikaexpress.id — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Timika.
Pengungkapan dilakukan di Gang Sahabat, Jalan Busiri Ujung, Rabu (1/4/2026) malam, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Y. Rante Limbong melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum akhirnya menggerebek salah satu rumah kos sekitar pukul 22.00 WIT.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial J tanpa perlawanan.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dan menyita 141 paket sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti lainnya.

“Barang bukti yang diamankan antara lain plastik klip, timbangan digital, lakban, dua buku rekening, sedotan, tas, alat pemotong, serta satu unit telepon genggam,” ujarnya.
Saat ini, seluruh barang bukti masih dalam proses penimbangan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Mimika dengan metode sistem tempel di sejumlah titik di Kota Timika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Mimika mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Mimika. (*)
Penulis : Gren Telaubun
Editor : Maurits Sadipun
Jumlah Pengunjung: 53

8 hours ago
4

















































