PENYERAHAN SANTUNAN – Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada ahli waris peserta dalam rangka pelaksanaan Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian (PEKA), Kamis (9/7/2026). (FOTO:IST/TIMEX)
MATARAM, timikaexpress.id – BPJS Ketenagakerjaan terus mengembangkan peran jaminan sosial ketenagakerjaan agar tidak berhenti pada pemberian santunan semata.
Melalui kolaborasi dengan Bank NTB Syariah, BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian (PEKA) sebagai upaya mendorong keluarga pekerja tetap produktif dan mandiri setelah menerima manfaat jaminan sosial.
Program tersebut diwujudkan melalui pemberian pelatihan, pendampingan usaha, serta penguatan literasi dan inklusi keuangan kepada 52 ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Program PEKA dirancang untuk membantu keluarga peserta membangun kembali kemandirian ekonomi dengan memanfaatkan santunan sebagai modal mengembangkan usaha produktif.
Dengan demikian, manfaat jaminan sosial tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek, tetapi juga menjadi sumber penghasilan yang berkelanjutan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin bersama Bank NTB Syariah dalam mendukung pelaksanaan program tersebut.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Bank NTB Syariah yang hari ini bersama-sama membangun kolaborasi dan sinergi dalam pelaksanaan Program PEKA.
Kolaborasi ini menjadi bentuk nyata komitmen bersama untuk menghadirkan perlindungan yang tidak berhenti pada pembayaran manfaat, tetapi juga membantu keluarga peserta agar mampu bangkit dan mandiri secara ekonomi,” ujarnya.
Menurut Saiful, Program PEKA merupakan implementasi konsep value beyond protection, di mana BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan ketika risiko terjadi, tetapi juga mendampingi peserta dan keluarganya agar memiliki kesempatan membangun kembali kehidupan ekonomi yang lebih baik.
Ia menjelaskan, program ini dijalankan melalui konsep 3P, yakni Pelatihan, Produktivitas, dan Profit, sehingga penerima manfaat tidak hanya memperoleh keterampilan, tetapi juga mampu mengembangkan usaha yang menghasilkan pendapatan secara berkelanjutan.
“Program PEKA dijalankan melalui prinsip 3P, yaitu Pelatihan, Produktivitas, dan Profit, sehingga para penerima manfaat memperoleh keterampilan, mampu mengembangkan usaha produktif, serta memiliki peluang mendapatkan penghasilan yang berkelanjutan,” jelasnya.
Sepanjang tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat sebesar Rp430,93 miliar untuk 50.006 klaim di Provinsi NTB.
Sementara hingga Juni 2026, jumlah klaim yang telah dibayarkan mencapai 29.554 klaim dengan nilai manfaat sekitar Rp259,05 miliar.
Saiful menilai besarnya manfaat tersebut perlu diimbangi dengan edukasi dan pendampingan agar mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi keluarga peserta maupun perekonomian daerah.
“Kami berharap seluruh penerima manfaat dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, mengelola manfaat secara bijak, serta memanfaatkan pendampingan yang diberikan untuk membangun usaha yang produktif.
Keberhasilan perlindungan tidak hanya diukur dari besarnya santunan yang dibayarkan, tetapi juga dari dampak nyata yang mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga pekerja,” katanya.
Direktur Utama Bank NTB Syariah, Nazaruddin, menyatakan pihaknya siap mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui penguatan akses pembiayaan dan literasi keuangan.
Menurutnya, berbagai skema pembiayaan telah disiapkan, termasuk bantuan melalui Program Tunas yang telah berjalan sebagai modal awal bagi pelaku usaha.
“Sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat. Yang paling penting, UMKM yang kami dampingi harus benar-benar menjadi produktif,” ujarnya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Anggota Komisi IX DPR RI Muazzim Akbar, yang memberikan dukungan terhadap pengembangan Program PEKA sebagai salah satu inovasi pemberdayaan keluarga pekerja.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Papua Mimika, Andhika Catur Putra, mengatakan Program PEKA membuktikan bahwa manfaat jaminan sosial dapat menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi keluarga peserta.
“Program PEKA menunjukkan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki dampak yang lebih luas. Manfaat yang diterima ahli waris dapat menjadi modal awal untuk membangun usaha produktif sehingga keluarga peserta memiliki kesempatan untuk bangkit, mandiri, dan menciptakan sumber penghasilan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan Papua Mimika akan terus mendukung berbagai program pemberdayaan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, dunia perbankan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Melalui Program PEKA, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk menghadirkan perlindungan yang tidak hanya memberikan rasa aman saat risiko terjadi, tetapi juga mampu mendorong terciptanya kesejahteraan dan kemandirian ekonomi keluarga pekerja secara berkelanjutan. (via)
Jumlah Pengunjung: 64

17 hours ago
7

















































