Simpan Sabu di Lokasi Tempelan, Pria 32 Tahun Diciduk Polisi

22 hours ago 7
DIAMANKAN – Personel Satresnarkoba Polres Mimika mengamankan tersangka berinisial NS (32) beserta barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolres Mimika, Minggu (28/6/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi mengungkap dugaan peredaran sabu di kawasan Jalan Kartini. (FOTO:ISTIMEWA/TIMEX)

,MIMIKA, timikaexpress.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Kabupaten Mimika.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Mimika, IPTU Yakobus Limbong, mengamankan seorang pria berinisial NS (32) di Jalan Kartini, tepatnya di depan Hotel Alia Timika, Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIT.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/VI/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 28 Juni 2026.

Kasi Humas Polres Mimika, IPTU Hempy Ona, mengatakan pelaku telah diamankan di Mapolres Mimika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku NS sudah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Mimika untuk menjalani proses hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di kawasan Jalan Kartini.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Saat penggerebekan sekitar pukul 02.00 WIT, polisi berhasil mengamankan NS.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil sabu yang disimpan pelaku.

Selain itu, polisi juga menemukan percakapan di telepon genggam pelaku yang berisi transaksi pembelian sabu beserta lokasi “tempelan” tempat narkotika tersebut disimpan.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui paket sabu yang ditemukan merupakan miliknya,” kata Hempy.

Pelaku juga mengaku masih memiliki satu paket sabu lain yang disimpan di lokasi tempelan di kawasan Jalan Lanal Timika.

Ia bahkan sempat meminta dua rekannya berinisial S dan YS untuk mengambil paket tersebut.

Berbekal pengakuan itu, polisi membawa pelaku menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil menemukan satu paket sabu yang dibungkus menggunakan potongan pipet plastik bening bergaris kuning.

“Pelaku mengakui paket sabu tersebut adalah miliknya yang dipesan dan dikirim ke lokasi sesuai alamat yang diterimanya melalui telepon genggam,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu, satu potongan pipet plastik, satu potongan lakban cokelat, satu unit telepon genggam Realme Note 60X, serta sebuah tas selempang hitam yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

Atas perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana narkotika.

Polres Mimika mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Mimika. (via)

Jumlah Pengunjung: 72

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |