Remaja 14 Tahun Ditemukan di Lokalisasi Mimika, Dinsos Ungkap Dugaan KDRT hingga Pemalsuan Identitas

7 hours ago 4
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial pada Dinsos Mimika, Yulita Kudiai. (FOTO:MEGA/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id – Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun yang ditemukan di kawasan lokalisasi Kilometer 10, Kampung Kadun Jaya, Kabupaten Mimika, akhirnya berhasil dipulangkan setelah mendapat pendampingan dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mimika.

Di balik penemuan itu, terungkap dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tekanan ekonomi, hingga pemalsuan identitas yang kini menjadi perhatian pemerintah.

Kasus tersebut bermula dari laporan orang tua korban kepada Kementerian Sosial mengenai anak yang meninggalkan rumah.

Laporan itu kemudian diteruskan kepada Dinas Sosial Mimika untuk dilakukan penelusuran.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Mimika, Yulita Kudiai, mengatakan pihaknya melakukan pencarian dan berhasil menemukan korban di kawasan lokalisasi Kilometer 10 pada April 2026.

“Setelah menerima informasi dari Kementerian Sosial, kami langsung melakukan penelusuran hingga akhirnya anak tersebut berhasil ditemukan,” ujar Yulita saat ditemui usai kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Penanganan Anak Putus Sekolah dan Anak Rentan di Kabupaten Mimika, Senin (29/6/2026).

Hasil asesmen menunjukkan korban meninggalkan rumah karena merasa tidak lagi nyaman berada di lingkungan keluarganya.

Kepada petugas, korban mengaku kerap mengalami kekerasan fisik dan menghadapi tekanan ekonomi sehingga memilih pergi meninggalkan rumah untuk mencari penghidupan sendiri.

Dalam perjalanannya, korban kemudian berada di kawasan lokalisasi.

Selain dugaan kekerasan dalam rumah tangga, Dinsos juga menemukan indikasi adanya pemalsuan identitas.

Meski masih berusia 14 tahun, korban diduga memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang mencantumkan usia 18 tahun.

“Korban masih berstatus anak, tetapi identitasnya diduga diubah sehingga tercatat sebagai orang dewasa. Temuan ini langsung kami koordinasikan dengan instansi terkait untuk ditindaklanjuti,” jelas Yulita.

Setelah dievakuasi, korban ditempatkan sementara di lembaga kesejahteraan sosial untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan sebelum dipulangkan kepada keluarganya.

Menurut Yulita, apa pun alasan seorang anak meninggalkan rumah, negara tetap berkewajiban memberikan perlindungan karena anak belum memiliki kemampuan mengambil keputusan secara mandiri sebagaimana orang dewasa.

Ia menegaskan bahwa setiap dugaan kekerasan terhadap anak, penelantaran, eksploitasi maupun pemalsuan identitas harus ditangani secara serius sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan anak yang diduga menjadi korban kekerasan, penelantaran, atau eksploitasi sehingga bisa segera mendapatkan perlindungan,” katanya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kerentanan anak sering kali berawal dari persoalan yang terjadi di lingkungan terdekat, mulai dari kekerasan dalam keluarga hingga tekanan sosial dan ekonomi.

Ketika perlindungan di rumah tidak lagi dirasakan, anak berisiko terjerumus ke lingkungan yang dapat membahayakan keselamatan dan masa depannya.

Karena itu, penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan situasi rentan tidak cukup hanya dengan memulangkannya ke keluarga, tetapi juga membutuhkan pendampingan psikososial, pengawasan, serta keterlibatan berbagai pihak agar hak-hak anak tetap terlindungi dan kejadian serupa tidak kembali terulang. (*)

Penulis: Mega Irianti
Editor: Maurits SDP

Jumlah Pengunjung: 84

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |