Flyer hoaks yang meresahkan masyarakat Mimika. (FOTO:MEGA/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id – PT Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah memastikan informasi yang beredar mengenai kendaraan yang menunggak pajak dilarang membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite adalah hoaks.
Hingga kini tidak ada kebijakan yang mengaitkan status pembayaran pajak kendaraan dengan pelayanan pembelian BBM di SPBU.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul beredarnya sebuah flyer di berbagai grup WhatsApp yang mengklaim mulai 1 Juli 2026 setiap SPBU akan dijaga petugas Samsat dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
Dalam flyer itu disebutkan kendaraan yang belum membayar pajak tidak diperbolehkan membeli Pertalite dan diwajibkan mengisi Pertamax seharga Rp16.000 per liter.
Bahkan, flyer tersebut juga menyebut pemilik kendaraan yang menunggak pajak akan langsung dikenai sanksi tilang di area SPBU.
Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Rayon II Papua Tengah, Junaedi Kala, menegaskan seluruh informasi dalam flyer tersebut tidak benar dan tidak pernah menjadi kebijakan resmi Pertamina maupun pemerintah.
“Informasi itu tidak valid. Hingga saat ini belum ada koordinasi ataupun kerja sama dengan pihak Samsat maupun Satlantas Polres Mimika terkait penindakan kendaraan yang belum membayar pajak,” ujar Junaedi saat dihubungi melalui telepon, Senin (29/6/2026).
Menurut Junaedi, mekanisme penyaluran BBM bersubsidi di Kabupaten Mimika hingga kini masih mengacu pada Instruksi Bupati Mimika Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengaturan Penjualan BBM Bersubsidi.
Dalam ketentuan tersebut, pembelian Pertalite dibatasi maksimal 5 liter per hari untuk kendaraan roda dua dan 30 liter per hari untuk kendaraan roda empat.
Tidak ada ketentuan yang mensyaratkan kendaraan harus lunas pajak agar dapat membeli BBM bersubsidi.
“Isu bahwa kendaraan yang belum membayar pajak tidak boleh mengisi Pertalite adalah tidak benar,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
Menurutnya, setiap perubahan kebijakan terkait penyaluran BBM bersubsidi akan diumumkan secara resmi melalui pemerintah maupun Pertamina, bukan melalui pesan berantai atau flyer yang tidak diketahui sumbernya.
Pertamina juga mengingatkan masyarakat agar tetap membeli BBM bersubsidi sesuai peruntukan dan mematuhi kuota harian yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan serta selalu memverifikasi setiap informasi melalui kanal resmi instansi yang berwenang sebelum menyebarkannya. (*)
Penulis: Mega Irianti
Editor: Maurits SDP
Jumlah Pengunjung: 59

6 hours ago
3

















































