DIAMANKAN – Personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengamankan seorang pria berinisial PP yang diduga memiliki keterkaitan dengan KKB Kodap III Dulla di Kampung Bajemba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Rabu (24/6/2026). (FOTO:ISTIMEWA)
INTAN JAYA, timikaexpress.id – Penyidik Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 masih mendalami dugaan keterkaitan seorang pria berinisial PP (25) alias P, yang diduga merupakan anggota KKB Kodap III Dulla, dengan sejumlah kasus gangguan keamanan di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
PP diamankan tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIT di Kampung Bajemba, Distrik Sugapa.
Dari tangan terduga, petugas menyita sebuah telepon genggam sebagai barang bukti.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/A/01/I/2024/SPKT/RES. INTAN JAYA terkait penembakan Pos Tower Satgas Tindak Intan Jaya pada 19 Januari 2024 yang mengakibatkan gugurnya Briptu Anumerta Alvando Steve Karamoi.
Selain perkara tersebut, penyidik juga mendalami dugaan keterkaitan PP dengan sejumlah insiden gangguan keamanan yang terjadi di Intan Jaya sepanjang 2026.
“Seluruh informasi masih dalam tahap penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan memastikan fakta hukum secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yusuf dalam keterangannya.
Atas dugaan keterlibatannya, PP dipersangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana.
Namun, penerapan pasal tersebut masih menunggu pembuktian melalui proses penyidikan.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan pihaknya akan terus mengedepankan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan bersenjata di Papua.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, mengatakan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk melengkapi alat bukti serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap PP dan mengembangkan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku. (via)
Jumlah Pengunjung: 27

6 hours ago
3

















































