Gedung SDN Inauga yang terletak di Jalan Budi Utomo Ujung. (FOTO:ISTIMEWA)
MIMIKA, timikaexpress.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menghadapi gugatan perdata terkait kepemilikan lahan seluas 10.000 meter persegi yang kini telah berdiri bangunan SDN Inauga dan akses jalan.
Perkara tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Senin (29/6/2026).
Gugatan diajukan Meki Jitmau melalui kuasa hukumnya dari Monica Dewi Widianingsih, S.H., M.H. & Partners.
Penggugat menilai terdapat persoalan dalam proses peralihan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.
Perkara ini terdaftar dengan Nomor 64/Pdt.G/2026/PN Timika.
Selain Pemkab Mimika sebagai Tergugat II, gugatan juga ditujukan kepada Rohana (Tergugat I), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Tergugat III), Dinas Pendidikan (Tergugat IV), serta Rusli Gunawan (Tergugat V).
Sementara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Maria Magdalena Ora selaku ahli waris tercatat sebagai turut tergugat.
Sidang perdana dipimpin Ketua Majelis Hakim Anang Riyan Ramadianto, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Diky Dwi Setiadi, S.H., dan Fransiskus Xaverius Rio Panagian Gultom, S.H.
Namun, persidangan belum memasuki pokok perkara karena belum seluruh pihak hadir maupun melengkapi persyaratan administrasi.
Rohana hadir secara langsung, Pemkab Mimika diwakili kuasa hukumnya Marvey Dangeubun, S.H., sedangkan Dinas PUPR tidak hadir.
Dinas Pendidikan hadir, namun belum membawa surat kuasa resmi sehingga diminta melengkapinya pada persidangan berikutnya.
Sementara Rusli Gunawan menyampaikan pemberitahuan bahwa dirinya sedang berada di luar negeri dan akan hadir pada sidang selanjutnya.
Kuasa hukum penggugat, Hery Darmawan, S.H., menjelaskan gugatan berawal dari sertifikat hak milik atas nama almarhum Paskalis Ora.
Menurutnya, setelah Paskalis Ora meninggal dunia pada 2004, tidak pernah ada pelepasan hak atas tanah tersebut oleh ahli waris.
Namun sekitar tahun 2008 hingga 2010, Rohanah diduga menjual lahan itu kepada Pemkab Mimika, yang kemudian membangun jalan dan SDN Inauga di atasnya.
“Dasar gugatan kami adalah sertifikat hak milik, bukan tanah garapan,” ujar Hery usai persidangan.
Pihak penggugat menjelaskan bahwa pada 2023 ahli waris, Maria Magdalena Ora, mengurus penerbitan sertifikat pengganti karena sertifikat asli dinyatakan hilang.
Setelah sertifikat pengganti diterbitkan, tanah tersebut dijual kepada Meki Jitmau pada 2024 hingga terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 04175 atas nama Meki Jitmau.
Dalam persidangan juga mengemuka adanya perbedaan dasar kepemilikan yang digunakan para pihak.
Penggugat mendasarkan klaim kepemilikannya pada sertifikat pengganti yang diterbitkan kepada ahli waris dan telah dialihkan kepada Meki Jitmau.
Sementara Pemkab Mimika disebut masih berpedoman pada dokumen yang menjadi dasar transaksi pembelian tanah dari Rohanah.
“Kami mempertanyakan dasar hukum Rohanah menjual tanah tersebut kepada pemerintah, padahal namanya tidak pernah tercantum dalam sertifikat hak milik. Itu yang akan kami buktikan dalam persidangan,” kata Andika G. Gumenggilung, S.H., anggota tim kuasa hukum penggugat.
Hery menambahkan, berdasarkan aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN, objek sengketa telah tercatat atas nama Meki Jitmau dengan Nomor SHM 04175 dan dilengkapi Akta Jual Beli (AJB).
Terkait tuntutan, penggugat menyatakan meminta bangunan SDN Inauga dibongkar apabila gugatan dikabulkan pengadilan.
Sementara terhadap akses jalan yang digunakan masyarakat, pihaknya meminta ganti rugi karena menyangkut kepentingan umum.
Majelis Hakim menunda persidangan hingga 8 Juli 2026 untuk memberikan kesempatan kepada para pihak yang belum hadir maupun belum melengkapi dokumen agar dapat mengikuti pemeriksaan pokok perkara.
Hingga sidang perdana berakhir, Majelis Hakim belum memeriksa pokok sengketa maupun menyampaikan penilaian terhadap keabsahan dokumen kepemilikan yang diajukan para pihak.
Seluruh dalil gugatan dan bantahan akan diuji melalui proses pembuktian pada persidangan berikutnya. (tim)
Jumlah Pengunjung: 98

8 hours ago
3

















































