Kejari Mimika Jual 83 Barang Bukti yang Telah Inkracht

4 hours ago 4
JUAL — Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Mimika melaksanakan penjualan langsung barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap di Kantor Kejari Mimika, Selasa (22/9/2026). (FOTO: IST/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti menjual langsung 83 barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (22/9/2026).

Penjualan berlangsung di Kantor Kejari Mimika sekitar pukul 09.30 WIT, dipimpin Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Jasmawati, S.H., bersama jajarannya.

Barang bukti yang dijual terdiri atas 15 unit kendaraan roda dua dan 67 unit telepon seluler.

Kepala Kejari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., mengatakan, penjualan tersebut dilakukan terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.

“Pelaksanaan penjualan langsung dilakukan sebagai bagian dari proses pengelolaan dan pemulihan aset yang telah berstatus inkracht, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Menurut dia, kegiatan tersebut merupakan bagian dari kewenangan Kejaksaan dalam mengelola barang bukti dan barang rampasan negara secara tertib, transparan, serta akuntabel.

Kejari Mimika berkomitmen menindaklanjuti setiap barang bukti sesuai amar putusan pengadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah ini diharapkan mencegah penumpukan barang bukti sekaligus memberikan kepastian dalam penyelesaian barang rampasan negara.

“Kejaksaan Negeri Mimika akan terus meningkatkan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara secara profesional, tertib administrasi, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari pelaksanaan penegakan hukum yang berintegritas,” pungkasnya. (via)

Jumlah Pengunjung: 64

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |