Kejari Mimika Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

20 hours ago 5
VIDCON – Suasana pelaksanaan ekspose Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) di Ruang Vidcon Kejari Mimika, Kamis (18/6/2026). (FOTO: IST/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika kembali mengedepankan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ).

Kali ini, perkara tindak pidana penganiayaan atas tersangka berinisial JJG disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme tersebut.

Persetujuan itu diperoleh setelah Kejari Mimika menggelar Ekspose Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) secara virtual bersama Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI di Ruang Vidcon Kejari Mimika, Kamis (18/6/2026).

Ekspose dipimpin Kepala Kejari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Maria Petrona Justitia Masella dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Reinaldo Sampe.

Perkara tersebut bermula pada 24 Januari 2026 ketika tersangka JJG menghubungi korban berinisial KS untuk menagih kekurangan setoran usaha rental mobil sebesar Rp750 ribu.

Korban menolak karena merasa seluruh kewajibannya telah dipenuhi.

Sehari kemudian, tersangka kembali menemui korban di depan Gedung Eme Neme Yauware.

Perdebatan yang terjadi berujung pada aksi pemukulan terhadap korban hingga mengalami luka memar pada mata kanan dan patah tulang jari manis tangan kanan berdasarkan hasil visum.

Dalam proses penanganan perkara, kedua belah pihak sepakat berdamai secara sukarela tanpa adanya tekanan.

Korban telah memaafkan tersangka, sementara tersangka mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulanginya.

Berdasarkan hasil pembahasan terhadap syarat formil dan materil, perkara tersebut dinilai memenuhi ketentuan untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Atas dasar itu, Direktur A pada JAM Pidum Kejaksaan Agung RI menyetujui usulan penghentian penuntutan.

Kepala Kejari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, mengatakan persetujuan tersebut merupakan implementasi kebijakan Kejaksaan RI dalam mewujudkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban serta rasa keadilan di tengah masyarakat.

“Kejaksaan Negeri Mimika akan terus mengoptimalkan penerapan mekanisme keadilan restoratif sebagai instrumen penegakan hukum yang humanis, profesional, dan berkeadilan sesuai kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia,” ujarnya. (via)

Jumlah Pengunjung: 92

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |