OPD Mimika Dilarang Lelang Proyek PBJ Sebelum Pelantikan Kepala Daerah

1 week ago 18

APEL – Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito saat memimpin apel pagi di Pusat Pemerintahan (Puspem) SP3 pada Senin (6/1/2025) (FOTO: INDRI/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Piminan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah dilarang melakukan proses pelelangan atau Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sebelum prosesi pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 pada Maret 2025 mendatang.

Instruksi yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto, ini disampaikan langsung Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito, kepada pimpinan OPD dan seluruh jajarannya, saat memimpin apel pagi di Lapangan Upacara Pusat Pemerintahan (Puspem) SP3, Senin (6/1/2025).

Penundaan proses lelang atau PBJ, ini dimaksudkan untuk menunggu terbitnya regulasi sebagai pedoman, sekaligus mengantisipasi dampak masa transisi kepemimpinan  pasca Pilkada.

Kebijakan ini diambil untuk mencegah pejabat lama dalam pengambilan keputusan mendesak terkait proyek fisik yang berpotensi menyulitkan pengelolaan keuangan daerah oleh kepala daerah yang baru.

Instruksi Presiden Prabowo Subianto ini diperkuat dengan Surat Edaran Bersama (SEB) yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati pada 11 Dsember 2024 lalu.

Dalam SEB tersebut, menyerukan Pemerintah Daerah mencadangkan sebagian dana transfer, termasuk Dana Bagi  Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), alokasi khusus fisik, dan tambahan infrastruktur, khususnya untuk program yang membutuhkan pendanaan fisik.

Namun, lanjut Pj Bupati Valentinus, untuk  pekerjaan yang menggunakan APBD 2025 dapat dilakukan pelelangan, bahkan lebih cepat lebih baik.

“Contohnya penggunaan anggaran pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau pekerja pembersih kota, jelas anggaran tersebut telah dilelang, sebab pembersihan kota harus tetap berjalan, apalagi menggunakan pihak ketiga, sehingga sudah dilelang, apalagi anggarannya tidak menggunakan dana transfer pusat,” jelasnya.

Lebih lanjut,  dengan adanya SEB, ini sama sekali tidak akan mengganggu aktivitas OPD lingkup Pemkab Mimika dalam pelayanan publik, sebab APBD yang telah ditetapkan merupakan keputusan bersama DPRD Mimika.

“Kita akan menjalankan apa yang telah kita tetapkan, kita juga lakukan pekerjaan dengan mengikuti aturan pusat, jangan ada yang bangun opini hanya Pemkab Mimika yang dilarang melakukan lelang, ini aturan berlaku di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (eno)

Jumlah Pengunjung: 77

Read Entire Article
Sumut Bermartabat| Timika Hot | | |